iklan horizontal

Jangan Asal Bikin Sumur Bor, Sekarang Wajib Izin ESDM

Air tanah merupakan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia. Air tanah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti air minum, irigasi, dan industri. Oleh karena itu, perlu adanya pengelolaan air tanah yang baik untuk menjamin ketersediaan dan kelestariannya.


Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait pengelolaan air tanah, yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 291.K/GL.01/MEM.G Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Peraturan ini mengatur tentang tata cara perizinan pengambilan air tanah, termasuk sumur bor.


Berdasarkan peraturan tersebut, pengambilan air tanah dari sumur bor atau gali wajib memiliki izin dari Kementerian ESDM. Izin ini berlaku bagi instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat.


Adapun syarat untuk mendapatkan izin sumur bor adalah sebagai berikut:


  1. Memiliki rencana pemanfaatan air tanah
  2. Memiliki data teknis pengeboran sumur
  3. Memiliki rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang

Proses pengajuan izin sumur bor dapat dilakukan secara online melalui laman Kementerian ESDM.


Penerapan peraturan sumur bor wajib izin ESDM ini bertujuan untuk:


  • Menjaga ketersediaan air tanah
  • Melindungi lingkungan
  • Meningkatkan efisiensi penggunaan air tanah

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengambilan air tanah dapat dilakukan secara berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.


Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengambilan air tanah dari sumur bor:


  • Lokasi sumur bor harus berada di zona air tanah yang produktif
  • Kedalaman sumur bor harus disesuaikan dengan kebutuhan air
  • Pengambilan air tanah harus dilakukan secara efisien

Pengambilan air tanah yang tidak terkontrol dapat menyebabkan penurunan muka air tanah. Hal ini dapat berdampak pada ketersediaan air tanah di masa depan.

Belum ada Komentar untuk "Jangan Asal Bikin Sumur Bor, Sekarang Wajib Izin ESDM"

Wajib Klik

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan dalam

Klik YA